HOTLINE / INFORMASI

+62811202771+62811202771

CARI JUAL CARI SEWA

Begini Cara Perpanjang Dan Perbarui Hak Guna Usaha (HGU)

24 November 2022 / Oleh : admin / Kat : Berita Properti / 0 Komentar

PROPERTI BANDUNG – Mengetahui cara memperpanjang dan memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) tentu diperlukan untuk kamu yang diberi hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam jangka waktu tertentu. Namun, buat kamu yang masih belum familier dengan informasinya tak perlu khawatir. Pasalnya, PropertiBandung.com telah menghimpun referensi lengkapnya agar bisa kamu ketahui.

Perlu diketahui, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Definisi tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Nah, bila kamu berkesempatan memperoleh Hak Guna Usaha dari pemerintah, tentu Property People harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan dalam perpanjangan dan pembaruannya, dong?

Hal itu perlu diperhatikan supaya bisa mempermudah proses realisasi HGU di berbagai sektor pertanahan.

Pemberian HGU

Perlu diketahui, pemerintah dalam memberi Hak Guna Usaha tidak dilakukan dengan cuma-cuma.

Pasalnya, HGU hanya akan diberikan sesuai dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Lalu, pemberian HGU wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.

HGU sudah ada sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tanda bukti, hak kepada pemegang HGU akan diberikan sertifikat hak atas tanah.

Jangka Waktu Hak Guna Usaha

Pasal 22 PP Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Namun perlu dipahami, pemerintah bisa memberikan prioritas pada bekas pemegang HGU dengan memperhatikan beberapa aspek berikut ini:

  • Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
  • Pemegang HGU masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang (tidak diubah)
  • Tidak digunakan dan atau direncanakan untuk kepentingan umum
  • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
  • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

Syarat Perpanjangan dan Pembaruan HGU

Bila tertarik memperpanjang Hak Guna Usaha, ada serangkaian dokumen yang harus dipenuhi untuk perorangan, seperti sebagai berikut:
  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa jika dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum sertifikat asli
  5. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Sama seperti perpanjangan, untuk memperbarui HGU juga perlu mengumpulkan sejumlah berkas ke kantor pertanahan setempat.

Adapun syarat dokumen yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Bagikan Sekarang

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Maaf, Dilarang Copy Paste