PROPERTI BANDUNG – Mengetahui cara memperpanjang dan memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) tentu diperlukan untuk kamu yang diberi hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam jangka waktu tertentu. Namun, buat kamu yang masih belum familier dengan informasinya tak perlu khawatir. Pasalnya, PropertiBandung.com telah menghimpun referensi lengkapnya agar bisa kamu ketahui.
Perlu diketahui, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Nah, bila kamu berkesempatan memperoleh Hak Guna Usaha dari pemerintah, tentu Property People harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan dalam perpanjangan dan pembaruannya, dong?
Hal itu perlu diperhatikan supaya bisa mempermudah proses realisasi HGU di berbagai sektor pertanahan.
Perlu diketahui, pemerintah dalam memberi Hak Guna Usaha tidak dilakukan dengan cuma-cuma.
Pasalnya, HGU hanya akan diberikan sesuai dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lalu, pemberian HGU wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
HGU sudah ada sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tanda bukti, hak kepada pemegang HGU akan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Pasal 22 PP Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Namun perlu dipahami, pemerintah bisa memberikan prioritas pada bekas pemegang HGU dengan memperhatikan beberapa aspek berikut ini:
Sama seperti perpanjangan, untuk memperbarui HGU juga perlu mengumpulkan sejumlah berkas ke kantor pertanahan setempat.
No Comments